PENYULUHAN PENGGUNAAN BAHASA DI RUANG PUBLIK DI KABUPATEN PANGANDARAN
Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Dalam Bagian Kedua Belas Perpres ini, diatur penamaan berbagai hal yang wajib menggunakan Bahasa Indonesia, yaitu Penamaan Geografi, Bangunan atau Gedung, Jalan, Apartemen atau Permukiman, Perkantoran, Kompleks Perdagangan, Merek Dagang, Lembaga Usaha, Lembaga Pendidikan, dan Organisasi yang didirikan atau