Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, dan Kuasai Bahasa Asing

Menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Kontak Aduan & Layanan
082130165377
Pengaduan ULT

Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur

1 PEMENUHAN

Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur

i.       Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi a.   Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan Tautan
b.  Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan Tautan
c.   Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja Tautan
ii.     Pola Mutasi Internal a.   Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan Tautan
b.  Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan Tautan
c.   Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja Tautan
iii.   Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi a.   Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi Tautan
b.  Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai Tautan
c.   Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan Tautan
d.  Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya Tautan
e.  Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) Tautan
f.   Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja Tautan
iv.   Penetapan Kinerja Individu a.  Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi Tautan
b.  Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya Tautan
c.   Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik Tautan
d.  Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward Tautan
v.     Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai a.  Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan Tautan
vi.   Sistem Informasi Kepegawaian a.  Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala Tautan
REFORM

Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur

i.       Kinerja Individu a.  Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya Tautan
ii.     Assessment Pegawai a.  Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai Tautan
iii.    Pelanggaran Disiplin Pegawai – Jumlah pelanggaran tahun sebelumnya Tautan
– Jumlah pelanggaran tahun ini Tautan
– Jumlah pelanggaran yang telah diberikan sanksi/hukuman Tautan

 

×

 

Hallo!

Klik kontak kami di bawah ini untuk mengobrol di WhatsApp/p>

× Apa yang bisa kami bantu?