Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, dan Kuasai Bahasa Asing

Menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Kontak Aduan & Layanan
082130165377
Pengaduan ULT

Prosedur Permohonan Informasi Publik

Prosedur Permohonan Informasi Publik

Permohonan informasi ke PPID Balai Bahasa Provini Jawa Barat, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT maupun tidak langsung melalui pos-el, formulir permohonan informasi secara daring, dengan tautan sarasa.

Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:

  1. Apabila pemohon mengatasnamakan perorangan masyarakat umum, wajib menyertakan fotokopi KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa).
  2. Apabila pemohon atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan), wajib menyertakan fotokopi/scan akte pendirian organisasi/lembaga, surat kuasa dari organisasi/lembaga yang bermaterai, dan fotokopi KTP atas nama pemohon/penerima kuasa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.

Jadwal pelayanan informasi:

1. Senin s.d. Jumat

Pelayanan = pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB

Istirahat = pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB

×

 

Hallo!

Klik kontak kami di bawah ini untuk mengobrol di WhatsApp/p>

× Apa yang bisa kami bantu?