RENSTRA BALAI BAHASA JAWA BARAT TAHUN 2014–2019
RENSTRA BALAI BAHASA JAWA BARAT TAHUN 2014–2019
Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, dan Kuasai Bahasa Asing
Menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi
RENSTRA BALAI BAHASA JAWA BARAT TAHUN 2014–2019
=== Menu ini memuat regulasi kebahasaan dan kesastraan lainnya, seperti Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota. Termasuk dalam kategori ini adalah regulasi internal Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, baik berupa Keputusan Kepala Badan atau pedoman internal lainnya. Berikut daftar regulasi yang tersedia. Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi. Jumlah
Sebagai bangsa yang memiliki bahasa modern yang multifungsi dan memiliki jumlah penutur yang besar, bangsa Indonesia memang harus memiliki sarana evaluasi mutu penggunaan bahasa Indonesia. Perlu diketahui bahwa sebuah bahasa dapat dikatakan modern jika memiliki tiga hal: tatabahasa, kamus, dan alat uji. Bahasa Indonesia sudah dapat dikatakan sebagai bahasa modern karena telah memiliki ketiga hal
Upaya pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia, baik dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional maupun bahasa negara, perlu terus ditingkatkan, terlebih pada era global dan era perdagangan bebas seperti sekarang ini. Hal itu dimaksudkan agar kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia tersebut menjadi semakin mantap sehingga bahasa Indonesia dapat menjadi sarana komunikasi yang modern dan mampu menempatkan diri
Pembinaan sikap berbahasa dalam upaya pemertahanan rasa kecintaan terhadap bahasa Indonesia serta rasa kebanggaan memiliki bahasa Indonesia harus diberikan kepada semua lapisan masyarakat, termasuk para siswa. Hal ini perlu dilakukan karena siswa merupakan generasi penerus yang diharapkan dapat menjadi penjaga dan pelestari bahasa Indonesia. Di samping itu, apresiasi sastra kepada siswa di wilayah Provinsi Jawa
Alejandra Patricia Karamanian Penerjemah tersumpah bahasa Inggris/Spanyol/Inggris Istilah ‘Budaya’ mengacu pada tiga kategori penting dari aktivitas manusia: 1) personal yaitu, kita sebagai individu berpikir dan berfungsi sebagai individu, 2) kolektif yaitu, kita berfungsi dalam konteks sosial, dan 3) ekspresif yaitu, masyarakat mengekspresian dirinya sendiri.
Pasal 36 UUD 1945 menyebutkan bahwa bahasa resmi negara adalah bahasa Indonesia. Berlandaskan pada pasal itu Pemerintah Indonesia berusaha melestarikan, membina, dan mengembangkan bahasa Indonesia dan bahasa daerah. Sebagai tindak lanjutnya, pemerintah membentuk lembaga yang bernama Pusat Bahasa (sebelumnya pada tahun 1966 bernama Lembaga Bahasa dan Budaya, kemudian diubah menjadi Lembaga Bahasa Nasional pada tahun
Oleh Dindin Samsudin Dalam kaidah tata bahasa Indonesia, fonem awal kata dasar yang diawali fonem /p/, /t/, /k/, dan /s/ jika mendapat awalan meng-, fonem awal kata dasar itu berubah menjadi mem-, men-, meng-, dan meny-, seperti pakai menjadi memakai, tampar → menampar, kuat → menguat , dan sakit → menyakiti. Begitu juga jika
© Copyright 2022. IT Support Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat. All Rights Reserved.
Klik kontak kami di bawah ini untuk mengobrol di WhatsApp/p>
Obrolan WhatsApp, mulai sekarangdisini !