Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat
Jalan Sumbawa No.11, Kelurahan Merdeka, Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40113 Telepon: (022) 4205468 Faksimile: (022) 4218743 Pos-el: balaibahasa.jabar@kemdikbud.go.id
Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, dan Kuasai Bahasa Asing
Menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi
Jalan Sumbawa No.11, Kelurahan Merdeka, Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40113 Telepon: (022) 4205468 Faksimile: (022) 4218743 Pos-el: balaibahasa.jabar@kemdikbud.go.id
Permendikbud Nomor 50Tahun 2015tentang PUEBI Permendikbud Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN BAGI KEPALA DAERAH DALAM PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN BAHASA NEGARA DAN BAHASA DAERAH Permendagri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pelestarian Bahasa Negara dan Bahasa Daerah
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan PP Nomor 32 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH PP Nomor 13 Tahun 2015 PERUBAHAN KEDUA PP 19 2005 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BAHASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Permen Nomor 21 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BAHASA
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Negara dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2174/I1/KP/2020 tanggal 3 April 2020 tentang Perpanjangan Bekerja Dari Rumah (BDR) bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Sehubungan dengan
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2159/I1/KP/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Perpanjangan Bekerja dari Rumah (BDR) bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Balai Bahasa Jabar, melalui surat Nomor 0258/I4.09/BS/2020 memperpanjang masa Bekerja dari Rumah (BDR) bagi ASN Balai Bahasa Jabar sampai dengan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengeluarkan surat Nomor 36603/A.A5/OT/2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang pencegahan Covid-19 di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Surat Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Pembelajaran daring dan Bekerja dari Rumah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Balai Bahasa Jawa Barat melalui surat pemberitahuan Nomor 0255/I4.09/BS/2020
Upaya Balai Bahasa Jabar untuk menumbuhkan minat baca siswa dengan membangun lingkungan sekolah berliterasi memasuki putaran ke tiga. Pada 10—13 2020, Balai Bahasa Jabar menyelenggarakan kegiatan “Praktik Baik Literasi: Gerakan Literasi Nasional di Kabupaten Ciamis”. Sebanyak lima puluh orang guru tingkat Sekolah Dasar (SD) diundang untuk menjadi peserta kegiatan tersebut. Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel
Kami beri tahukan bahwa sertifikat peserta UKBI Balai Bahasa Jawa Barat untuk pengujian di Balai Bahasa Jabar, Selasa, 10 Maret 2020, sudah dapat diambil pada hari dan jam kerja (Senin–Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB) di Balai Bahasa Jawa Barat, Jalan Sumbawa Nomor 11, Bandung. Silakan Saudara menghubungi Asep Rahmat (085220508085), Resti Nurfaidah (081321879073), atau Dindin Samsudin
© Copyright 2022. IT Support Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat. All Rights Reserved.
Klik kontak kami di bawah ini untuk mengobrol di WhatsApp/p>
Obrolan WhatsApp, mulai sekarangdisini !