#SahabatBahasa, dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, kata pengandaian memiliki fungsi dan makna yang berbeda sehingga harus digunakan sesuai dengan konteks.
Berikut perbedaannya.
📌 Jika digunakan untuk menyatakan hubungan kausal (sebab–akibat atau syarat–akibat) secara umum.
Jika suatu perusahaan melanggar kewajiban …, izin perusahaan tersebut dapat dicabut.
📌 Apabila digunakan untuk menyatakan hubungan kausal yang mengandung unsur waktu atau peristiwa tertentu.
Apabila anggota Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti dalam masa jabatannya …, yang bersangkutan digantikan oleh anggota pengganti.
📌 Dalam hal digunakan untuk menyatakan suatu kemungkinan, keadaan, atau kondisi tertentu yang mungkin terjadi ataupun tidak terjadi.
Dalam hal Ketua tidak dapat hadir, sidang dipimpin oleh Wakil Ketua.
Apakah Sahabat pernah menyusun peraturan dengan membedakan ketiga bentuk tersebut?
